Rabu, 29 Januari 2014

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2010

TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR
DI KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :   a.   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintahan      Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal perlu menetapkan standar pelayanan minimal pendidikan dasar di Kabupaten/ Kota;
                        b.   Bahwa untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah perlu menetapkan standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
                        c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota;

Mengingat :     1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                        2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                        3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
                        4.   Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
                        5.   Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                        6.   Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tentang Lembaran Negara Republik Indonesia 4737);
                        7.   Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
                        8.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;
                        9.   Keputusan Presiden Nomor 84/ p Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
                        10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayan Minimal;
                        11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
                        12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;

M E M U T U S K A N

Menetapkan :        PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/ KOTA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.                  Standar pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM pendidikan adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah Kabupaten/ Kota.
2.                  Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Pendidikan Nasional dan bertindak selaku Menteri Teknis yang bertanggungjawab dalam pengelolaan system pendidikan nasional.
3.                  Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan mepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.                  Pemerintah daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dan DPRD menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.                  Pemerintah daerah adalah Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sabagai unsure penyelenggara pemerintah daerah.
6.                  Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM Pendidikan secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
7.                  Anggaran Pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.                  Anggaran pendapatan dan belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat.



BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR

Pasal 2

(1).       Penyelenggaran pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota.
(2).       Penyelenggaran pelayanan pendidikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
            a. Pelayanan Pendidikan dasar oleh Kabupaten/ Kota:
1.      Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 KM untuk SD/ MI dan 6 KM  untuk SMP/ MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2.      Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/ MI tidak melebihi 32 orang dan untuk SMP/ MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkap dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, saerta papan tulis;
3.      Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboraturium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dam minimal satu set peralatan praktek IPA untuk dokumentasi dan eksperimen peserta didik;
4.      Di setiap SD/ MI dan SMP/ MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/ MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
5.      Di setiap SD/ MI tersediah 1 (satu) orang guru untk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6.      Di setiap SMP/MTs tersedia 1(satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7.      Di setiap SD/ MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan;
8.      Di setiap SMP/ MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9.      Di setiap SMP/ MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
10.  Di setiap Kabupaten/ Kota semua kepala SD/ MI berkualifikasi akedemik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
11.  Di seriap Kabupaten/ Kota semua kepala SMP/ MTs berkualifikasi akedemik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
12.  Di setiap Kabupaten/ Kota semuwa pengawas sekolah dan madrasah memiliki kulifikasi S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13.  Pemerintah Kabupaten/ Kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu sayuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14.  Kunjungan pengawas kesatuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan sepervisi dan pembinaan.

b. Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:
1.      Setiap SD/ MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indoensia, Matematika, IPA, IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2.      Setiap SMP/ MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencankup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
3.      Setiap SD/ MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan obtik, tik IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/ Carta IPA;
4.      Setiap SD/ MI memiliki 100 judul buku pengayan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/ MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5.      Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu disatuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6.      Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelejaran selama 34 mimggu pertahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut:
a)      Kelas I – II                            : 18 jam perminggu;
b)      Kelas III                                : 24 jam perminggu;
c)      Kelas IV – VI                                   : 27 jam perminggu; atau
d)      Kelas VII – IX                      : 27 jam perminggu;
7.      Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8.      Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan  pebelajaran (RPP) yang disusun berdasarakan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9.      Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10.  Kepala sekolah melakukan supervise kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11.  Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12.  Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kelaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atau Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/ Kota pada setiap akhir semester; dan
13.  Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Pasal 3

Jenis pelayanan pendidikan di luar sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kabupaten/ Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, katakteristik dan potensi daerah.

Pasal 4

SPM pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberlakukan juga bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.






BAB III
PENGORGANISASIAN

Pasal 5

(1)               Bupati/ Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah Kabupaten/ Kota dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
(2)               Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh dinas pendidikan Kabupaten/ Kota.
(3)               Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan dilakukan oleh pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

BAB IV
PELAKSANAN

Pasal 6

(1)               SPM pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah Kabupaten/ Kota.
(2)               Perencanaan program dan penganggaran  SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan program/ standar teknis yang ditetapkan.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 7

(1)               Bupati/ Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional.
(2)               Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan Nasional melakuakan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM pendidikan.

BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 8

(1)               Menteri Pendidikan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM pendidikan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dasar kepada masyarakat.
(2)               Monitoring dan evaluasi sebagai mana dimaksud pada saaat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)               Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintahan di dasarah untuk pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota.

Pasal 9

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipergunakan sebagai:
a.       Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM pendidikan;
b.      Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan fasilitas penerapan SPM pendidikan, ternasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berpretasi sangat baik; dan
c.       Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintahan Kabupaten/ Kota yang tidak berhasil mencapai SPM pendidikan dangan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PENGEMBANGAN KAPASITAS

Pasal 10

Pemerintahan kabupaten/ Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM pendidikan.


Pasal 11

(1)               Menteri Pendidikan Nasional memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil, dan keuangan, baik di tingkat Pemerintahan, Provinsi, Kabupaten/ Kota dan satuan pendidikan.
(2)               Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/ atau bantuan lainnya meliputi:
a.       Perhitungan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai SPM pendidikan;
b.       Penyusunan rencana pencapaian SPM pendidikan dan penetapan target tahunan pencapaian SPM pendidikan;
c.       Penilaian kinerja pencapaian SPM Pendidikan; dan
d.      Pelaporan kinerja pencapaian SPM pendidikan.

(3)               Fasilitas pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, keuangan Negara, dan keuangan daerah.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 12

(1)               Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunnan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM pendidikan yang merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah, dibebankan kepada APBN Kementerian Pendidikan Nasional.
(2)               Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/ target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasaan, pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.




BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13

(1)               Menteri Pendidikan Nasional melakaukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan.
(2)               Menteri Pendidikan Nasional setelah berkoordinasi dengan Mentari Dalam Negeri dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.

Pasal 14

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPM dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1)               Menteri Pendidikan Nasional melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan.
(2)               Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan di daerah masing-masing.
(3)               Bupati/ Walikota melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai SPM pendidikan di daerah masing-masing.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Pelaksanaan SPM pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dalam kurun waktu transisi desentralisasi fiskal dapat dibiayai melalui APBN.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/ U/ 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                        Ditetapkan di Jakarta
                                                                        Pada tanggal 9 Juli 2010

                                                                        MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

                                                                        TTD
                                                                       
                                                                        MOHAMMAD NUH

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,





Dr. A. Pangeran Moenta, S. H., M. H., DFM
NIP 19610828 198703 1 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar