PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR
PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR
DI
KABUPATEN/KOTA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal perlu menetapkan standar
pelayanan minimal pendidikan dasar di Kabupaten/ Kota;
b. Bahwa untuk menjamin tercapainya mutu
pendidikan yang diselenggarakan daerah perlu menetapkan standar pelayanan
minimal pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/ Kota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai mana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tentang Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tentang Lembaran Negara Republik Indonesia
4737);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105);
8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/ p Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayan Minimal;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63
Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR
PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/ KOTA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar
pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM pendidikan adalah
tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal
yang diselenggarakan daerah Kabupaten/ Kota.
2.
Pemerintah
pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Pendidikan Nasional dan
bertindak selaku Menteri Teknis yang bertanggungjawab dalam pengelolaan system
pendidikan nasional.
3.
Daerah
otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hokum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan mepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Pemerintah
daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah
Kabupaten/ Kota dan DPRD menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah
daerah adalah Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sabagai unsure
penyelenggara pemerintah daerah.
6.
Pengembangan
kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana,
kelembagaan, personil dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi
pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM
Pendidikan secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata
pemerintahan yang baik.
7.
Anggaran
Pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Anggaran
pendapatan dan belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
II
STANDAR
PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR
Pasal
2
(1). Penyelenggaran pelayanan pendidikan dasar
sesuai SPM pendidikan merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota.
(2). Penyelenggaran pelayanan pendidikan
sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelayanan Pendidikan dasar oleh
Kabupaten/ Kota:
1.
Tersedia
satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu
maksimal 3 KM untuk SD/ MI dan 6 KM untuk
SMP/ MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2.
Jumlah
peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/ MI tidak melebihi 32
orang dan untuk SMP/ MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan
belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkap dengan meja dan kursi yang
cukup untuk peserta didik dan guru, saerta papan tulis;
3.
Di
setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboraturium IPA yang dilengkapi dengan meja
dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dam minimal satu set peralatan
praktek IPA untuk dokumentasi dan eksperimen peserta didik;
4.
Di
setiap SD/ MI dan SMP/ MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja
dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan
lainnya; dan di setiap SMP/ MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah
dari ruang guru.
5.
Di
setiap SD/ MI tersediah 1 (satu) orang guru untk setiap 32 peserta didik dan 6
(enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4
(empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6.
Di
setiap SMP/MTs tersedia 1(satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan
untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata
pelajaran;
7.
Di
setiap SD/ MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1
atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan;
8.
Di
setiap SMP/ MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki
sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9.
Di
setiap SMP/ MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata
pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
10. Di setiap Kabupaten/ Kota semua
kepala SD/ MI berkualifikasi akedemik S-1 atau D-IV dan telah memiliki
sertifikat pendidik;
11. Di seriap Kabupaten/ Kota semua
kepala SMP/ MTs berkualifikasi akedemik S-1 atau D-IV dan telah memiliki
sertifikat pendidik;
12. Di setiap Kabupaten/ Kota semuwa
pengawas sekolah dan madrasah memiliki kulifikasi S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik;
13. Pemerintah Kabupaten/ Kota
memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu sayuan pendidikan
dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14. Kunjungan pengawas kesatuan
pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan
selama 3 jam untuk melakukan sepervisi dan pembinaan.
b. Pelayanan
pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:
1.
Setiap
SD/ MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup mata pelajaran Bahasa Indoensia, Matematika, IPA, IPS dengan
perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2.
Setiap
SMP/ MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh
Pemerintah mencankup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk
setiap peserta didik;
3.
Setiap
SD/ MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model
kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan
obtik, tik IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/ Carta IPA;
4.
Setiap
SD/ MI memiliki 100 judul buku pengayan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/
MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5.
Setiap
guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu disatuan pendidikan, termasuk
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas
tambahan;
6.
Satuan
pendidikan menyelenggarakan proses pembelejaran selama 34 mimggu pertahun
dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut:
a)
Kelas
I – II : 18 jam
perminggu;
b)
Kelas
III : 24
jam perminggu;
c)
Kelas
IV – VI :
27 jam perminggu; atau
d)
Kelas
VII – IX : 27 jam
perminggu;
7.
Satuan
pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai
ketentuan yang berlaku;
8.
Setiap
guru menerapkan rencana pelaksanaan
pebelajaran (RPP) yang disusun berdasarakan silabus untuk setiap mata
pelajaran yang diampunya;
9.
Setiap
guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan
kemampuan belajar peserta didik;
10. Kepala sekolah melakukan supervise
kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. Setiap guru menyampaikan laporan
hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada
kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar
peserta didik;
12. Kepala sekolah atau madrasah
menyampaikan laporan hasil Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kelaikan
Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan
menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atau
Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/ Kota pada setiap akhir semester; dan
13. Setiap satuan pendidikan
menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Pasal
3
Jenis
pelayanan pendidikan di luar sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
Kabupaten/ Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai
kebutuhan, katakteristik dan potensi daerah.
Pasal
4
SPM
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberlakukan juga
bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB
III
PENGORGANISASIAN
Pasal
5
(1)
Bupati/
Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar
sesuai dengan SPM pendidikan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah Kabupaten/
Kota dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
(2)
Penyelenggaraan
pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh dinas pendidikan
Kabupaten/ Kota.
(3)
Penyelenggaraan
pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan dilakukan oleh
pendidikan dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi
yang dibutuhkan.
BAB
IV
PELAKSANAN
Pasal
6
(1)
SPM
pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan penganggaran
pencapaian target masing-masing daerah Kabupaten/ Kota.
(2)
Perencanaan
program dan penganggaran SPM pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan program/ standar
teknis yang ditetapkan.
BAB
V
PELAPORAN
Pasal
7
(1)
Bupati/
Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM
pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional.
(2)
Berdasarkan
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan Nasional
melakuakan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM pendidikan.
BAB
VI
MONITORING
DAN EVALUASI
Pasal
8
(1)
Menteri
Pendidikan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM
pendidikan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu
pelayanan pendidikan dasar kepada masyarakat.
(2)
Monitoring
dan evaluasi sebagai mana dimaksud pada saaat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Monitoring
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur sebagai
wakil pemerintahan di dasarah untuk pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota.
Pasal 9
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan
pencapaian SPM pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipergunakan
sebagai:
a.
Bahan
masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM
pendidikan;
b.
Bahan
pertimbangan dalam pembinaan dan fasilitas penerapan SPM pendidikan, ternasuk
pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berpretasi sangat baik; dan
c.
Bahan
pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintahan Kabupaten/ Kota yang
tidak berhasil mencapai SPM pendidikan dangan baik dalam batas waktu yang
ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB
VII
PENGEMBANGAN
KAPASITAS
Pasal
10
Pemerintahan
kabupaten/ Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM
pendidikan.
Pasal
11
(1)
Menteri
Pendidikan Nasional memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan
kemampuan sistem, kelembagaan, personil, dan keuangan, baik di tingkat
Pemerintahan, Provinsi, Kabupaten/ Kota dan satuan pendidikan.
(2)
Fasilitasi
pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian
orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan,
dan/ atau bantuan lainnya meliputi:
a.
Perhitungan
sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai SPM pendidikan;
b.
Penyusunan rencana pencapaian SPM pendidikan
dan penetapan target tahunan pencapaian SPM pendidikan;
c.
Penilaian
kinerja pencapaian SPM Pendidikan; dan
d.
Pelaporan
kinerja pencapaian SPM pendidikan.
(3)
Fasilitas
pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan
kemampuan kelembagaan, personil, keuangan Negara, dan keuangan daerah.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 12
(1)
Pendanaan
yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan
evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunnan sistem informasi manajemen, serta
pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM pendidikan yang
merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah, dibebankan kepada APBN
Kementerian Pendidikan Nasional.
(2)
Pendanaan
yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/ target, pelaporan,
monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasaan, pembangunan sistem
informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan
tanggungjawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Menteri
Pendidikan Nasional melakaukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian
SPM pendidikan.
(2)
Menteri
Pendidikan Nasional setelah berkoordinasi dengan Mentari Dalam Negeri dapat
mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.
Pasal 14
Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan petunjuk
teknis pelaksanaan SPM dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1)
Menteri
Pendidikan Nasional melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian
SPM pendidikan.
(2)
Gubernur
selaku wakil pemerintah di daerah melakukan pengawasan teknis atas penerapan
dan pencapaian SPM pendidikan di daerah masing-masing.
(3)
Bupati/
Walikota melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai
SPM pendidikan di daerah masing-masing.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pelaksanaan
SPM pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dalam kurun waktu transisi
desentralisasi fiskal dapat dibiayai melalui APBN.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan
berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
129a/ U/ 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur
standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 9 Juli 2010
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
MOHAMMAD
NUH
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan Nasional,
Dr.
A. Pangeran Moenta, S. H., M. H., DFM
NIP
19610828 198703 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar